Harga Domain

Apakah Anda Ingin Mendaftarkan Nama Domain? Kami Siap Menyediakan Akses Kontrol Penuh Domain Dengan Domain Manager.

Domain Register Renewal Transfer
.my.id
Rp 25.000,-
Rp 25.000,-
Rp 25.000,-
.biz.id
Rp 25.000,-
Rp 25.000,-
Rp 25.000,-
.ponpes.id
Rp 55.000,-
Rp 55.000,-
Rp 55.000,-
.sch.id
Rp 75.000,-
Rp 75.000,-
Rp 75.000,-
.ac.id
Rp 75.000,-
Rp 75.000,-
Rp 75.000,-
.or.id
Rp 75.000,-
Rp 75.000,-
Rp 75.000,-
.web.id
Rp 75.000,-
Rp 75.000,-
Rp 75.000,-
.id
Rp 255.000,-
Rp 255.000,-
Rp 255.000,-
.co.id
Rp 315.000,-
Rp 315.000,-
Rp 315.000,-

Domain Register Renewal Transfer
.com
Rp 195.000,-
Rp 195.000,-
Rp 195.000,-
.net
Rp 215.000,-
Rp 215.000,-
Rp 215.000,-
.co
Rp 450.000,-
Rp 450.000,-
Rp 450.000,-
.info
Rp 255.000,-
Rp 255.000,-
Rp 255.000,-
.org
Rp 215.000,-
Rp 215.000,-
Rp 215.000,-

Daftar list Persyaratan Domain Indonesia

Sekarang Anda tidak perlu mengirimkan persyaratan untuk aktifasi domain ID

Kartu/Surat Identitas yang masih berlaku (KTP/Passport).
  1. Kartu/Surat Identitas Penanggung Jawab yang masih berlaku ( KTP/Passport).
  2. SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan Perundangan.
  3. Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga.
  1. Kartu/Surat Identitas Penanggung Jawab yang masih berlaku (ex: KTP/Passport).
  2. SIUP/TDP/AKTA/NPWP/Surat Ijin yang setara (cukup salah satu di antaranya).
  3. Sertifikat Merek / Kepemilikan Merek (Apabila Ada).
  4. Surat keterangan keterkaitan antara nama domain dengan nama perusahaan. (Apabila nama domain berbeda dengan nama perusahaan yang terdapat pada SIUP).

Untuk Sekolah Resmi:

  1. Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Kepala Lembaga. (Contoh : bit.ly/SuratKeteranganDomainSCHID)
  2. Kartu/Surat Identitas Penanggung Jawab yang masih berlaku (ex: KTP/Passport).

 

Untuk Pendidikan non-formal yang diakui oleh SKPD:

  1. SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait.
  2. Kartu/Surat Identitas Penanggung Jawab yang masih berlaku (ex: KTP/Passport).

Kartu/Surat Identitas yang masih berlaku (ex: KTP/Passport).

  1. Kartu/Surat Identitas Penanggung Jawab yang masih berlaku (ex: KTP/Passport).
  2. Akta Notaris atau SK (Surat Keputusan) Intern Organisasi.
  1. Surat Keterangan pimpinan Pondok Pesantren atau Pimpinan Lembaga
  2. Kartu/Surat Identitas Penanggung Jawab yang masih berlaku (ex: KTP/Passport).